- cross-posted to:
- indonesia@lemmy.ml
- cross-posted to:
- indonesia@lemmy.ml
dipos-lintas dari: https://lemmy.ml/post/39411479
Komisi A (Fatwa) Munas XI MUI menetapkan lima fatwa baru, salah satunya mengenai Pajak Berkeadilan. Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa tersebut menegaskan bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak secara berulang.
Fatwa ini hadir sebagai respons atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak proporsional dan menimbulkan keresahan publik.
Menurut Prof Ni’am, objek pajak seharusnya dibebankan hanya pada harta yang berpotensi produktif atau termasuk kebutuhan sekunder maupun tersier (hajiyat dan tahsiniyat). Sebaliknya, pungutan terhadap kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah yang ditempati, dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan serta tujuan dasar pemungutan pajak.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta sekaligus Pengasuh Ponpes An-Nahdlah, Depok, ini menegaskan bahwa pajak pada hakikatnya hanya ditujukan bagi warga dengan kemampuan finansial memadai. Ia berharap fatwa tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dalam memperbaiki regulasi perpajakan agar lebih adil bagi masyarakat.

